Chavilleblog – Industri Kecantikan terus berkembang pesat di Indonesia, namun di balik inovasi dan tren terbaru, ada ancaman serius terkait keamanan produk. Konsumen sering kali tidak menyadari bahwa beberapa kosmetik di pasaran mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan mereka. Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ribuan produk kosmetik ilegal, termasuk yang mengandung bahan dilarang, tanpa izin edar, hingga produk kedaluwarsa.
Industri Kecantikan di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dengan maraknya peredaran kosmetik ilegal. Dalam pemeriksaan BPOM RI pada periode 10-18 Februari 2025, ditemukan 91 merek kosmetik yang mencakup 4.334 item atau sekitar 205.133 produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Dari 709 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, 48 persen terbukti melanggar ketentuan.
Pelanggaran ini paling banyak dilakukan oleh distributor (40 persen), klinik kecantikan (25,59 persen), serta reseller (18,24 persen). Bahkan, ada modus baru peredaran kosmetik ilegal dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif atau menggunakan ‘etiket biru’ palsu untuk mengelabui konsumen. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik ini demi melindungi masyarakat.
“Wanita Hebat Pimpin Logistik, Tepis Stereotip”
Dalam menghadapi ancaman kosmetik ilegal, perusahaan besar di Industri Kecantikan menerapkan berbagai strategi untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman digunakan. Salah satunya adalah Unilever Indonesia, yang telah menerapkan praktik terbaik dalam riset dan pengembangan produk kecantikan. Dr. Telisiah Utami Putri, selaku R&D Beauty & Wellbeing Consumer Technical Insight & Claim Lead Unilever Indonesia, akan berbagi pengalaman tentang bagaimana perusahaan memastikan keamanan dan kualitas produknya.
Selain itu, Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, apt Mohamad Kashuri, S.Si, M.Farm. Juga akan memaparkan mekanisme pengawasan ketat yang dilakukan BPOM terhadap kosmetik di Indonesia. Salah satu fokus pengawasan adalah ulasan produk kosmetik yang dibuat oleh influencer atau pemengaruh. Yang kini semakin memengaruhi keputusan pembelian masyarakat.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), Dr. dr. Hanny Nilasari, SpDVE. Mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kecantikan. Menggunakan kosmetik ilegal tidak hanya berisiko menimbulkan iritasi dan alergi. Tetapi juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang seperti gangguan hormonal dan kerusakan kulit permanen.
Untuk melindungi diri dari produk berbahaya, konsumen harus selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, memperhatikan komposisi bahan. Serta membeli produk dari toko resmi atau distributor terpercaya. Kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang aman akan menjadi langkah penting dalam mendukung Industri Kecantikan yang lebih sehat dan terpercaya.
Industri Kecantikan di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, namun keamanan produk harus tetap menjadi prioritas utama. Dengan kerja sama antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat, diharapkan kosmetik ilegal dapat diberantas. Sehingga konsumen bisa mendapatkan produk kecantikan yang aman dan berkualitas.
“Timothée Chalamet Wins SAG: I’ll Be the Best!”